Pemilu 2014


 
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan. 

Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relation, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.

Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
 

Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.

Pemilu 2014 akan dilaksanakan dua kali yaitu Pemilu Legislatif pada tanggal 9 April 2014 yang akan memilih para anggota dewan legislatif dan  Pemilu Presiden pada tanggal 9 Juli 2014 yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Pemilu 2014 akan memakai e-voting dengan harapan menerapkan sebuah sistem baru dalam pemilihan umum. Keutamaan dari penggunaan sistem e-voting adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sudah mulai dipersiapkan sejak tahun 2012 secara nasional.

Jadwal Pemilu 2014
Jadwal Pemilu 2014 akan dilaksanakan dua kali yaitu Pemilu Legislatif pada tanggal 9 April 2014 yang akan memilih para anggota dewan legislatif dan  Pemilu Presiden pada tanggal 9 Juli 2014 yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilu 2014 akan memakai e-voting dengan harapan menerapkan sebuah sistem baru dalam pemilihan umum. Keutamaan dari penggunaan sistem e-voting adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sudah mulai dipersiapkan sejak tahun 2012 secara nasional.
Berikut adalah jadwal  pemilu dan tahapannya yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum(KPU).
Tanggal
Acara Kegiatan

Jadwal 2013
06 April - 15 April
Pendaftaran Calon Anggota DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
16 April – 30 Juni
Verifikasi Pencalonan Anggota DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
27 Juli
Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD-RI
04 Agustus
Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Jadwal 2014
11 Januari – 05 April
Pelaksanaan Kampanye
06 April - 08 April
Masa Tenang
09 April
Pemungutan dan Penghitungan Suara (Pemilu Legislatif)
25 April – 25 Mei
Audit Dana Kampanye
26 April – 06 Mei
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Tingkat Nasional
07 Mei - 09 Mei
Penetepan Hasil Pemilu Secara Nasional
07 Mei - 09 Mei
Penetapan Partai Politik Memenuhi Ambang Batas (PT 3%)
11 Mei - 18 Mei
Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tingkat Nasional s/d Kabupaten/Kota
Juni - September
Peresmian Keanggotaan DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
09 Juli
Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilpres (Pemilu Presiden)
Juli - Oktober
Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota Terpilih DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

                                              
Pada pemilu 2014 ini, terdapat 3 cara memberikan suara :
  • Memilih partai
  • Memilih calon
  • Memilih partai dan calon
Nah, tiga cara yang tak lazim dalam pemilu proporsional terbuka itu, masih ditambah lagi kreasi KPU. Melalui PKPU No 26/2013 KPU menyatakan, pemilih yang memilih dua atau lebih calon, suaranya dinyatakan sah, dan dimasukkan sebagai suara partai. 

Dalih KPU, pengesahan suara yang memilih dua atau lebih calon dalam satu partai ini, demi menyelamatkan suara pemilih. Meskipun kalau balik ke prinsip dasar pemilu proporsional, suara yang benar adalah yang memilih calon, karena memilih calon berarti memilih partai politik. 

Artinya, kalau pemilih memilih dua atau lebih calon, mereka memang tidak mengerti cara memilih atau berniat tidak memilih. Kalau tidak mengerti cara memilih, berarti KPU, partai, dan calon gagal menyosialisasikan tata cara memberikan suara; nah, kalau memang berniat tidak memilih, ya tentu saja suara tidak bisa dipaksakan masuk partai. 

Demikianlah, jika Pemilu 2004 saja disebut orang asing sebagai pemilu paling rumit di dunia, maka Pemilu 2014 takkan terkejar oleh oleh praktik pemilu di belahan dunia lain. Bahkan jika di akhirat nanti ada pemilu, maka pemilu kita merupakan pemilu paling rumit di dunia dan di akhirat.

sumber :
http://www.merdeka.com/pemilu-2014/pemilu-paling-rumit-di-dunia-dan-akhirat-kolom-pemilu.html
 http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_legislatif_Indonesia_2014
http://www.pemilu.com/pemilu-2014/
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum 
Previous
Next Post »