Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan
orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.
Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di
berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.
Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi
jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering
digunakan.
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat
secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relation,
komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda
di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik
agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau
politikus selalu komunikator politik.
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada
merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya
pada masa kampanye.
Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari
pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara
dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan
main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan
disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Pemilu 2014 akan dilaksanakan dua kali yaitu Pemilu
Legislatif pada tanggal 9 April 2014 yang akan memilih para anggota dewan
legislatif dan Pemilu Presiden pada tanggal 9 Juli 2014 yang akan memilih
Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilu 2014 akan memakai e-voting dengan harapan menerapkan
sebuah sistem baru dalam pemilihan umum. Keutamaan dari penggunaan sistem
e-voting adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sudah mulai
dipersiapkan sejak tahun 2012 secara nasional.
Jadwal Pemilu 2014
Jadwal Pemilu 2014 akan
dilaksanakan dua kali yaitu Pemilu Legislatif pada tanggal 9 April 2014 yang
akan memilih para anggota dewan legislatif dan Pemilu Presiden pada
tanggal 9 Juli 2014 yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilu 2014 akan memakai e-voting
dengan harapan menerapkan sebuah sistem baru dalam pemilihan umum. Keutamaan
dari penggunaan sistem e-voting adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
yang sudah mulai dipersiapkan sejak tahun 2012 secara nasional.
Berikut adalah jadwal pemilu dan tahapannya yang sudah
ditetapkan Komisi Pemilihan Umum(KPU).
Tanggal
|
Acara Kegiatan
|
Jadwal 2013
|
|
06 April - 15 April
|
Pendaftaran Calon Anggota DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD Provinsi dan
Kabupaten/Kota
|
16 April – 30 Juni
|
Verifikasi Pencalonan Anggota DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD
Provinsi dan Kabupaten/Kota
|
27 Juli
|
Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD-RI
|
04 Agustus
|
Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR-RI,
DPD-RI, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
|
Jadwal 2014
|
|
11 Januari – 05 April
|
Pelaksanaan Kampanye
|
06 April - 08 April
|
Masa Tenang
|
09 April
|
Pemungutan dan Penghitungan Suara (Pemilu Legislatif)
|
25 April – 25 Mei
|
Audit Dana Kampanye
|
26 April – 06 Mei
|
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Tingkat
Nasional
|
07 Mei - 09 Mei
|
Penetepan Hasil Pemilu Secara Nasional
|
07 Mei - 09 Mei
|
Penetapan Partai Politik Memenuhi Ambang Batas (PT 3%)
|
11 Mei - 18 Mei
|
Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tingkat Nasional s/d
Kabupaten/Kota
|
Juni - September
|
Peresmian Keanggotaan DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota
|
09 Juli
|
Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilpres (Pemilu Presiden)
|
Juli - Oktober
|
Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota Terpilih DPR-RI,
DPD-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
|
Pada pemilu 2014 ini, terdapat 3 cara memberikan suara :
- Memilih partai
- Memilih calon
- Memilih partai dan calon
Nah, tiga cara yang tak lazim dalam pemilu proporsional
terbuka itu, masih ditambah lagi kreasi KPU.
Melalui PKPU No 26/2013 KPU
menyatakan, pemilih yang memilih dua atau lebih calon, suaranya dinyatakan sah,
dan dimasukkan sebagai suara partai.
Dalih KPU,
pengesahan suara yang memilih dua atau lebih calon dalam satu partai ini, demi
menyelamatkan suara pemilih. Meskipun kalau balik ke prinsip dasar pemilu
proporsional, suara yang benar adalah yang memilih calon, karena memilih calon
berarti memilih partai politik.
Artinya, kalau pemilih memilih dua atau lebih calon, mereka
memang tidak mengerti cara memilih atau berniat tidak memilih. Kalau tidak
mengerti cara memilih, berarti KPU,
partai, dan calon gagal menyosialisasikan tata cara memberikan suara; nah,
kalau memang berniat tidak memilih, ya tentu saja suara tidak bisa dipaksakan
masuk partai.
Demikianlah, jika Pemilu 2004 saja disebut orang asing
sebagai pemilu paling rumit di dunia, maka Pemilu 2014 takkan terkejar oleh
oleh praktik pemilu di belahan dunia lain. Bahkan jika di akhirat nanti ada
pemilu, maka pemilu kita merupakan pemilu paling rumit di dunia dan di akhirat.
sumber :
http://www.merdeka.com/pemilu-2014/pemilu-paling-rumit-di-dunia-dan-akhirat-kolom-pemilu.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_legislatif_Indonesia_2014
http://www.pemilu.com/pemilu-2014/
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum
sumber :
http://www.merdeka.com/pemilu-2014/pemilu-paling-rumit-di-dunia-dan-akhirat-kolom-pemilu.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_legislatif_Indonesia_2014
http://www.pemilu.com/pemilu-2014/
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum